Read More

Thank you!

Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy text ever since the 1500s, when an unknown printer took a galley of type and scrambled it to make a type specimen book. It has survived not ...

DPR Tunggu Angka Parliamentary Treshold Versi Presiden

JAKARTA ---Bola RUU Pemilu kini menggelinding ke pemerintah. Sidang paripurna DPR, kemarin, mengesahkan draf RUU yang disusun Badan Legislasi (Baleg) itu menjadi RUU usul inisiatif DPR.
 Ada dua materi yang antar fraksi di DPR sebenarnya masih keras berseberangan. Yakni, soal ambang batas perolehan suara (Parliamentary Threshold/PT) dan konversi suara menjadi kursi. Namun, paripurna berjalan tanpa interupsi yang berujung voting. Semua fraksi sepakat untuk menampung dulu berbagai opsi yang berkembang.
 "Yang dibahas dan diusulkan ini kan baru Rancangan Undang -Undang (RUU), belum memutuskan untuk menjadi UU," kata Wakil Ketua DPR Pramono Anung yang menjadi pimpinan sidang, kemarin (19/7).
 Dia menjelaskan RUU nantinya masih akan dibahas bersama pemerintah. Karena itu, lebih baik energi untuk berdebat, bertempur, dan berargumentasi digunakan pada saat yang tepat.
 "Makanya, apa yang dijelaskan Baleg, kami terima seutuhnya sebagai bagian dari keputusan paripurna ini, termasuk catatan -catatan yang diberikan kepada seluruh fraksi," ujar Pram.
 Dalam sidang paripurna, Ketua Badan Legislasi Ignatius Moelyono menyampaikan terkait PT dan konversi suara menjadi kursi, Baleg telah mencoba berbagai upaya untuk mendekatkan pandangan -pandangan fraksi. Termasuk pertemuan lobby antar fraksi -fraksi di Baleg. "Tapi, kesepakatan itu belum bisa tercapai," kata politisi Partai Demokrat, itu.
 Terkait PT, jelas Igantius, muncul dua opsi. Pilihannya adalah 3 persen atau 2,5 -5 persen. Penyebutan 2,5 -5 persen dikehendaki oleh Partai Demokrat, Partai Golkar, dan PDIP. Fraksi yang lain ingin langsung disebut 3 persen.
 Ignatius menyebut baik opsi 3 persen ataupun 2,5 -5 persen sejatinya bukan kesepakatan politik. Masing -masing fraksi tetap berpegangan pada pendirian awalnya.
 Misalnya, Partai Demokrat mengusung 4 persen. Partai Golkar dan PDIP mendukung PT naik menjadi 5 persen. Sedangkan, PKS berada dalam posisi 3-4 persen. Fraksi yang lain, seperti PAN, PPP, PKB, Partai Gerindra, dan Partai Hanura ingin mempertahankan PT sama dengan pemilu 2009 lalu, yakni 2,5 persen.
 "Inilah posisi awal usulan dari masing -masing fraksi," kata Ignatius. Menurut dia, dalam proses pembahasan di Baleg memang terjadi perkembangan. Tapi, Baleg tetap berpegangan pada sikap fraksi yang resmi tertulis dalam usulannya. "Ini yang lebih bisa dipertanggungjawabkan. Kalau dalam penyampaian nanti dulu -lah," ujar Ignatius.
 Selain soal PT, fraksi -fraksi di DPR juga berseberangan secara ekstrim mengenai konversi suara menjadi kursi. Ini terkait dengan metode penghitungan sisa kursi. Partai Demokrat, PDIP, dan Golkar menghendaki dibagi habis di dapil. Sedangkan, fraksi yang lain ingin kembali ke model pemilu 2004, yakni sisa kursi "ditarik" ke provinsi.
 Secara terpisah, Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso menyampaikan saat ini DPR tinggal menunggu Daftar Inventaris Masalah (DIM) dari pemerintah. Dalam DIM itu akan tergambar tanggapan pemerintah terhadap berbagai materi yang muncul di dalam RUU Pemilu.
 Salah satu yang menurut Priyo pasti menarik adalah usulan besaran PT yang diajukan pemerintah. "Bagi kami di DPR, penting sekali angka (PT, Red) yang akan disodorkan presiden untuk bisa dibandingkan," kata Ketua DPP Partai Golkar, itu. (pri)

Leave a Reply