Read More

Thank you!

Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy text ever since the 1500s, when an unknown printer took a galley of type and scrambled it to make a type specimen book. It has survived not ...

Panwas Provinsi Jadi Permanen

JAKARTA - Kewenangan Badan Pengawas Pemilu untuk memutus pelanggaran pemilu administratif ternyata belum final. Rumusan revisi Undang Undang Penyelenggara Pemilu nomor 22/2007 hanya memberikan kewenangan kepada Bawaslu untuk menyelesaikan persengketaan pemilu.
 Kewenangan persengketaan pemilu ini hanya dalam ranah terjadinya kisruh saat tahapan pemilu berlangsung. Sementara, pelanggaran administratif diteruskan Bawaslu kepada KPU sebagai rekomendasi yang wajib dilaksanakan.
 "Persengketaan pemilu dalam hal ini pelanggaran di luar administrasi, kode etik, pidana, dan perselisihan hasil pemilu," kata Ganjar Pranowo, Ketua tim perumus (timus) revisi UU Penyelenggara Pemilu di gedung DPR, Jakarta, kemarin (14/7).
 Ketentuan yang dimaksud tercantum dalam pasal 74 ayat 4 huruf c. Pasal itu menyatakan, Bawaslu berwenang menyelesaikan persengketaan pelanggaran pemilu. Sementara di huruf b menyatakan bahwa Bawaslu menerima laporan ada dugaan pelanggaran pemilu, dan mengkaji laporan dan temuan serta merekomendasikannya kepada yang berwenang.
 Perubahan konsep timus dari kewenangan "memutus" ke kewenangan "menyelesaikan" ini akibat munculnya perbedaan pendapat. Dikhawatirkan, kewenangan Bawaslu untuk memutus pelanggaran administratif menjadikan pengawas pemilu itu menjadi lembaga setingkat di atas Komisi Pemilihan Umum.
 Konsep dari kewenangan menyelesaikan itu juga diketahui langsung oleh perwakilan KPU dan Bawaslu yang dihadirkan sebagai narasumber. Anggota Bawaslu Nur Hidayat Sardini menyatakan, kewenangan ini setidaknya menegaskan posisi Bawaslu dalam penanganan pelanggaran pemilu.
 "Nantinya kasus-kasus sosial yang terjadi di tahapan pemilu, bisa langsung diselesaikan oleh Bawaslu," kata Hidayat usai persidangan.
 Dalam hal pelanggaran lain, kata Hidayat, memang Bawaslu tidak memiliki kewenangan secara penuh. Namun, aduan-aduan yang disampaikan kepada Bawaslu nantinya tetap menjadi bahasan. "Hasil rekomendasi itu nanti disampaikan ke lembaga terkait," ujarnya.
 Dalam hal ini, rekomendasi pelanggaran administrasi diteruskan ke KPU, pelanggaran kode etik ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, pidana ke kepolisian, dan sengketa hasil kepada Mahkamah Konstitusi.
 Menurut Hidayat, sejatinya, dengan kewenangan memutus sekalipun, tidak perlu ada kekhawatiran. Menurut dia, pelanggaran yang akan diusut Bawaslu adalah pemeriksaan terkait aduan atau temuan syarat-syarat administratif.
 Dimana, pemeriksaan itu dilakukan dengan membandingkan seluruh bukti melalui hasil investigasi. "Kalau yang pro yustisia kami tidak akan sentuh itu," ujarnya.
 Namun, meski posisi Bawaslu tidak "sekuat" di rumusan sebelumnya, timus kemarin menyepakati bahwa posisi Panitia Pengawas Pemilu di tingkat provinsi dari adhoc menjadi permanen. Usulan agar Panwas Provinsi menjadi permanen disampaikan oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Tanri Bali Lamo.
 "Ini untuk mengantisipasi pemilukada serentak yang akan dikonsep pada 2019 mendatang," kata Tanri.
 Menurut dia, kebutuhan Panwas permanen juga penting untuk membagi aduan publik. Keberadaan DKPP nantinya dipastikan menjadi pusat aduan publik terkait penyelenggara pemilu. "Nantinya aduan bisa disampaikan dulu ke panwas provinsi setiap waktu, tidak perlu langsung ke Bawaslu," jelasnya. (bay)

Leave a Reply