Jakarta (ANTARA) - Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya memutuskan penentuan ambang batas perolehan suara partai politik atau "parliamentary threshold" (PT) dibawa sekaligus diputuskan pada sidang paripurna dan meminta pimpinan DPR mengundang para ketua umum partai politik untuk membicarakan masalah ini sebelum paripurna digelar.
"Kita mohon kiranya Ketua DPR untuk berkenan mengundang para pimpinan parpol atau `dewa-dewa` untuk membicarakan persoalan ini," kata Ketua Badan Legislasi DPR Ignatius Mulyono pada rapat Badan Legislasi DPR di Senayan, Jakarta, Senin.
Sebelumnya terjadi perdebatan panjang mengenai usulan pasal 202 Rancangan Undang-Undang Pemilu terkait PT. Dalam persoalan PT ini terdapat dua alternatif yakni angka PT sebesar tiga persen berlaku secara nasional dan angka PT berkisar antara 2,5 persen sampai dengan lima persen.
Tiga fraksi yakni F-PD, F-PG dan F-PDIP setuju dengan alternatif kedua. Sedangkan enam fraksi lainnya yakni F-Hanura, F-Gerindra, F-PPP, F-PKB, F-PKS, dan F-PAN setuju dengan alternatif pertama. Namun dalam perkembangannya terjadi perdebatan karena tidak ada titik temu usulan yang akan dibawa ke paripurna.
Pimpinan sidang, Mulyono, menegaskan bahwa Baleg tidak bisa melakukan voting karena tidak mewakili seluruh anggota dewan. Sementara berdasarkan tata tertib DPR voting hanya bisa dilakukan dalam rapat paripurna karena menyangkut RUU inisiatif dewan.
Anggota Badan Legislasi Toto Daryatmo mengusulkan agar kedua alternatif dan catatan dari masing-masing fraksi dibawa ke sidang paripurna untuk mendapatkan keputusan.
Ia juga mengusulkan agar dilakukan komunikasi politik yang intensif antarketua umum partai politik untuk membahas persoalan ini.
"Kita bawa saja dua alternatif ini ke paripurna. Ini bukan salah kita. Ini persoalan bangsa, kita dorong agar para `dewa-dewa` parpol untuk lakukan komunikasi intensif mengenai masalah ini. Jadi laporkan saja ke `dewa-dewa` itu. Jadi Badan Legislasi tidak mengambil keputusan," katanya.
Selain persoalan PT, hal yang sama juga diambil untuk persoalan penentuan pendapatan kursi anggota dewan apakah penghitungan habis di daerah pemilihan masing-masing atau habis dibagi di provinsi.
Dengan demikian kedua persoalan tersebut, yakni soal angka PT dan penentuan penghitungan suara, masing-masing masih terdapat dua alternatif dan diputuskan untuk dibawa ke paripurna.
"Kita mohon kiranya Ketua DPR untuk berkenan mengundang para pimpinan parpol atau `dewa-dewa` untuk membicarakan persoalan ini," kata Ketua Badan Legislasi DPR Ignatius Mulyono pada rapat Badan Legislasi DPR di Senayan, Jakarta, Senin.
Sebelumnya terjadi perdebatan panjang mengenai usulan pasal 202 Rancangan Undang-Undang Pemilu terkait PT. Dalam persoalan PT ini terdapat dua alternatif yakni angka PT sebesar tiga persen berlaku secara nasional dan angka PT berkisar antara 2,5 persen sampai dengan lima persen.
Tiga fraksi yakni F-PD, F-PG dan F-PDIP setuju dengan alternatif kedua. Sedangkan enam fraksi lainnya yakni F-Hanura, F-Gerindra, F-PPP, F-PKB, F-PKS, dan F-PAN setuju dengan alternatif pertama. Namun dalam perkembangannya terjadi perdebatan karena tidak ada titik temu usulan yang akan dibawa ke paripurna.
Pimpinan sidang, Mulyono, menegaskan bahwa Baleg tidak bisa melakukan voting karena tidak mewakili seluruh anggota dewan. Sementara berdasarkan tata tertib DPR voting hanya bisa dilakukan dalam rapat paripurna karena menyangkut RUU inisiatif dewan.
Anggota Badan Legislasi Toto Daryatmo mengusulkan agar kedua alternatif dan catatan dari masing-masing fraksi dibawa ke sidang paripurna untuk mendapatkan keputusan.
Ia juga mengusulkan agar dilakukan komunikasi politik yang intensif antarketua umum partai politik untuk membahas persoalan ini.
"Kita bawa saja dua alternatif ini ke paripurna. Ini bukan salah kita. Ini persoalan bangsa, kita dorong agar para `dewa-dewa` parpol untuk lakukan komunikasi intensif mengenai masalah ini. Jadi laporkan saja ke `dewa-dewa` itu. Jadi Badan Legislasi tidak mengambil keputusan," katanya.
Selain persoalan PT, hal yang sama juga diambil untuk persoalan penentuan pendapatan kursi anggota dewan apakah penghitungan habis di daerah pemilihan masing-masing atau habis dibagi di provinsi.
Dengan demikian kedua persoalan tersebut, yakni soal angka PT dan penentuan penghitungan suara, masing-masing masih terdapat dua alternatif dan diputuskan untuk dibawa ke paripurna.


