Read More

Thank you!

Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy text ever since the 1500s, when an unknown printer took a galley of type and scrambled it to make a type specimen book. It has survived not ...

Polri Bidik Tersangka Baru Kasus Surat Palsu MK

JAKARTA--MICOM: Penyidik Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Polri pekan depan mengkonfrontir 27 saksi dan satu tersangka kasus pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini dilakukan untuk mencari fakta baru.

Beberapa saksi yang akan dikonfrontir itu antaranya, mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati, panitera pengganti MK Muhammad Fais, Zaenal Arifin yang merupakan mantan panitera pengganti, mantan hakim MK Arsyad Sanusi, dan mantan juru panggil MK Mashyuri Hasan.

"Bila bukti sudah kuat, baru kami bisa tetapkan tersangka baru," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Boy Rafli Amar, , Sabtu (23/7).

Selain mengkonfrontasi para saksi dan tersangka, penyidik juga akan merekonstruksi pemalsuan surat MK tersebut. Menurut Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Anton Bachrul Alam, rekonstruksi akan dilakukan sebelum para saksi dikonfrontir.

"Rencananya dilakukan pekan depan. Tapi di mana dan kapan tepatnya, saya belum dapat informasi dari penyidik," ujar Anton.

Hinggi kini penyidik sudah memeriksa 27 saksi dan satu tersangka, Mashyuri Hasan. Andi sendiri sudah dua kali menjalani pemeriksaan. Namun tidak sekalipun dia mengakui terlibat dalam pembuatan surat palsu.

Bahkan dia mengklaim tidak ada satu orang pun di KPU yang mengetahui surat MK nomor 112/PAN.MK/VIII/2009 tanggal 14 Agustus 2009 adalah palsu. "Kami baru tahu setelah ada surat pemberitahuan dari MK," ujar Andi setelah pemeriksaan beberapa waktu lalu. (*/OL-04)

Leave a Reply