Read More

Thank you!

Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy text ever since the 1500s, when an unknown printer took a galley of type and scrambled it to make a type specimen book. It has survived not ...

Kemenkum HAM: Parpol Baru Tetap Harus Diverifikasi

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan pasal 51 ayat 1 UU No 2/2008 tentang Partai Politik mengenai verifikasi. Meski begitu, parpol-parpol baru tetap diwajibkan mengikuti proses verifikasi.

"Verifikasi untuk partai politik baru tetap akan dilaksanakan. Sedangkan untuk yang lama sudah tidak perlu lagi, karena sudah terverifikasi pada 2009," ujar Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, Aidir Amin Daud saat dihubungi, Selasa (5/7/2011).

Aidir mengatakan, keputusan MK soal pasal tersebut hanya berlaku untuk partai politik yang sudah lolos verifikasi badan hukum partai peserta pemilihan umum tahun 2009. Namun putusan MK itu belum menjamin parpol bisa langsung lolos dalam verifikasi partai politik peserta pemilu 2014 di Komisi Pemilihan Umum.

"Belum tentu lolos. Verifikasi itu ada dua. Verifikasi badan hukum di sini dan verifikasi peserta pemilu di KPU," beber Aidir.

Berkas partai politik lama yang sudah terlanjur mendaftar verifikasi akan dijadikan arsip Kemenkum HAM. Namun jika parpol tersebut meminta balik data tersebut, pihaknya akan segera mengembalikan.

Hingga saat ini, sudah ada 18 partai politik yang mendaftarkan diri untuk ikut verifikasi badan hukum partai politik peserta pemilu tahun 2014. Dari jumlah itu, ada sekitar 10 partai politik yang baru.

MK mengabulkan uji materil Pasal 51 ayat 1 Undang-Undang No 2 tentang partai politik yang diajukan oleh 24 partai kecil yang tergabung dalam Forum Persatuan Nasional.

Dengan dibatalkannya pasal tersebut, maka partai politik peserta pemilu 2009 tidak perlu lagi mengikuti verifikasi badan hukum partai politik peserta pemilu 2014, karena sudah berbadan hukum.

(nal/fay)

Leave a Reply