Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan pasal 51 ayat 1 UU No 2/2008 tentang Partai Politik mengenai verifikasi. Meski begitu, parpol-parpol baru tetap diwajibkan mengikuti proses verifikasi.
"Verifikasi untuk partai politik baru tetap akan dilaksanakan. Sedangkan untuk yang lama sudah tidak perlu lagi, karena sudah terverifikasi pada 2009," ujar Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, Aidir Amin Daud saat dihubungi, Selasa (5/7/2011).
Aidir mengatakan, keputusan MK soal pasal tersebut hanya berlaku untuk partai politik yang sudah lolos verifikasi badan hukum partai peserta pemilihan umum tahun 2009. Namun putusan MK itu belum menjamin parpol bisa langsung lolos dalam verifikasi partai politik peserta pemilu 2014 di Komisi Pemilihan Umum.
"Belum tentu lolos. Verifikasi itu ada dua. Verifikasi badan hukum di sini dan verifikasi peserta pemilu di KPU," beber Aidir.
Berkas partai politik lama yang sudah terlanjur mendaftar verifikasi akan dijadikan arsip Kemenkum HAM. Namun jika parpol tersebut meminta balik data tersebut, pihaknya akan segera mengembalikan.
Hingga saat ini, sudah ada 18 partai politik yang mendaftarkan diri untuk ikut verifikasi badan hukum partai politik peserta pemilu tahun 2014. Dari jumlah itu, ada sekitar 10 partai politik yang baru.
MK mengabulkan uji materil Pasal 51 ayat 1 Undang-Undang No 2 tentang partai politik yang diajukan oleh 24 partai kecil yang tergabung dalam Forum Persatuan Nasional.
Dengan dibatalkannya pasal tersebut, maka partai politik peserta pemilu 2009 tidak perlu lagi mengikuti verifikasi badan hukum partai politik peserta pemilu 2014, karena sudah berbadan hukum.
(nal/fay)
Kemenkum HAM: Parpol Baru Tetap Harus Diverifikasi
Pengikut
Total Pengunjung
About Me
- dpdpartaigaruda_jatim
- Partai Garuda adalah partai yang didirikan oleh para pemuda yang mempunyai kepedulian terhadap Bangsa dan Negara Indonesia. Tujuan didirikannya Partai Garuda adalah : * Terwujudnya cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. * Terwujudnya masyarakat demokratis yang adil dan sejahtera serta berkeyakinan pada Tuhan Yang Maha Esa, mencintai tanah air dan bangsa dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. * Mewujudkan masyarakat kedaulatan rakyat dalam berdemokrasi, yang menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran dan hukum yang berlaku. * Mewujudkan ekonomi kerakyatan yang berkeadilan. Untuk mencapai tujuan diatas, Partai Garuda menyelenggarakan berbagai kegiatan antara lain pendidikan politik dan demokrasi, pengembangan seni-budaya, pendidikan, ekonomi, sosial kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat dan memberikan alternatif solusi terhadap berbagai persoalan bangsa dan negara. Salam GARUDA...
Blog Archive
Popular Posts
-
Jakarta (ANTARA) - Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya memutuskan penentuan ambang batas perolehan suara partai politik atau ...
-
INILAH.COM, Jakarta - Iklan politik Partai Demokrat saat musim kampanye Pemilu 2009, yang menggembar-gemborkan partai itu sebagai partai y...
-
VIVAnews - Istri mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Neneng Sri Wahyuni, yang diduga terkait kasus korupsi di Kementerian Tenaga Kerja...
-
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan pasal 51 ayat 1 UU No 2/2008 tentang Partai Politik mengenai verifikasi. Meski begitu,...
-
Raja Yogyakarta, Sri Sultan Hamingkubuono X, mundur dari Nasional Demokrat (Nasdem). Dia tak setuju Nasdem jadi partai politik. Menurut Su...
-
JAKARTA--MICOM: Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) menilai Rancangan Undang Undang Pemilu diskriminatif karena hanya menguntungkan ...
-
JAKARTA--MICOM: Penanganan kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi akan menjadi pertaruhan kredibilitas kepolisian. Demikian disampaikan ol...
-
JAKARTA--MICOM: Penyidik Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Polri pekan depan mengkonfrontir 27 saksi dan satu tersangka kasus pemal...
-
...
-
Tak hanya Utah dan Virginia, ”gerakan” kembali ke koin emas dan perak terus merambah ke sekujur daratan AS, wajah sistem ekonomi Amerika ...
