Read More

Thank you!

Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy text ever since the 1500s, when an unknown printer took a galley of type and scrambled it to make a type specimen book. It has survived not ...

Sidang Gugatan Rp 42,7 Miliar Yusuf Supendi ke PKS Masuki Upaya Damai

Jakarta - Sidang gugatan perdata antara pendiri PKS, Yusuf Supendi melawan 10 petinggi PKS memasuki upaya damai. Di dalam sidang mediasi yang dipimpin hakim Aksir, kedua belah pihak diberi waktu 40 hari untuk mencari jalan keluar sebelum memasuki sidang sesungguhnya.

“Jadi sesuai peraturan MA, upaya mediasi ini untuk mencari upaya islah. Waktunya 40 hari,“ kata pengacara Yusuf Supendi, Danisalis Wijaya, di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Selasa (14/6/2011).

Yusuf Supendi yang juga terlihat hadir dalam sidang mediasi tersebut menegaskan, tawaran damai akan berpegang pada surat gugatan yang telah didaftarkan beberapa waktu lampau. Salah satu butir gugatan yakni meminta tergugat membayar ganti rugi materil dan immateril sebanyak Rp 42,7 miliar.

“Sebenarnya upaya islah ini sudah ada sejak 5 tahun lalu. (Kasus ini) karena surat pemberhentian Pak Yusuf dari PK tidak pernah ada tetapi dibilang ada. Tawaran damai kami berpegang pada surat gugatan dan apa yang tidak tertulis. Itu bukan harga mati, akan dibicarakan,“ imbuhnya.

Sementara itu, pihak 10 petinggi PKS yang digugat Yusuf menyatakan akan berkonsultasi terlebih dahulu.

“Karena dari pihak penggugat langsung menyatakan islah, kami akan konsultasikan dahulu dengan klien kami. Apa yang akan dilakukan,“ ucap Zainudin Paru di tempat yang sama.

Berbeda dengan proses pidana, upaya mediasi merupakan jalur wajib bagi sidang perdata. Bila tidak menemui kesepakatan damai, sidang akan memasuki masa sidang sesungguhnya dimana keduabelah pihak saling mengajukan bukti dan saksi.

Yusuf menggugat 10 petinggi PKS antara lain Tifatul Sembiring dan Anis Matta karena dianggap melanggar pasal 1365 KUHA Perdata yakni perbuatan melanggar hukum. Politisi petinggi PKS itu dituding melanggar hukum karena menyatakan ke publik telah menerbitkan surat pemberhentian Yusuf dari DPP PKS padahal, menurut Yusuf, surat itu tidak pernah terbit sama sekali.

(asp/lh)

Leave a Reply