Read More

Thank you!

Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy text ever since the 1500s, when an unknown printer took a galley of type and scrambled it to make a type specimen book. It has survived not ...

Kasus Surat Palsu MK Kunci Kredibilitas Polri

JAKARTA--MICOM: Penanganan kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi akan menjadi pertaruhan kredibilitas kepolisian.

Demikian disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ganjar Pranowo saat dihubungi Media Indonesia, Sabtu (23/7).

Sebelumnya Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Boy Rafli Amar menyatakan penyidik Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Polri berencana mencari tersangka baru dalam kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi.

Untuk itu, polisi akan mengkonfrontir 27 saksi dan satu tersangka pada pekan depan. Selain itu Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Irjen Anton Bachrul Alam menyatakan sebelum melakukan konfrontasi itu, penyidik juga akan merekonstruksi pemalsuan surat MK tersebut.

Menanggapi hal tersebut, anggota Panitia Kerja Mafia Pemilu Komsisi II DPR RI itu menyatakan dirinya meyakini setelah rekonstruksi itu selesai Polri akan menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut.

"Bila setelah rekontruksi tidak dilakukan, maka Polisi sedang mempertaruhkan kredibilitasnya. Kalau itu tidak dilakukan masyarakat bisa menilainya sendiri," ujar politisi Partai PDI Perjuangan itu.

Ganjar menyatkan rekonstruksi ataupun konfrontasi yang dinyatakan akan dilakukan dalam menyidik kasus surat palsu MK adalah kewenangan Polri.

Dirinya berharap itu bisa jadi ruang pembuka dalam penyidikan polri untuk mengurai aktor intelektual dibalik pemalsuan surat MK itu.

"Saya kira poilisi berhati-hati, sehingga saya menanggapinya polisi mencoba mengambil ikan tanpa membuat airnya keruh," ujar Ganjar.

Sampai saat ini, Polri baru menetapkan mantan juru panggil MK Masyhuri Hasan sebagai tersangka. Namun, aktor-aktor lain yang disebutkan dalanm tim investigasi internal MK dan temuan Panja Mafia Pemilu itu belum pula dinyatakan sebagai tersangka oleh polisi. (*/OL-3)

Read More

PKNU: RUU Pemilu Diskriminatif

JAKARTA--MICOM: Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) menilai Rancangan Undang Undang Pemilu diskriminatif karena hanya menguntungkan sembilan partai politik yang ada DPR, terutama terkait kepesertaan pemilihan umum mendatang.

"Kalau hanya menguntungkan partai politik (parpol) tertentu, khususnya yang terlibat pembuatan undang-undang, itu jelas diskriminatif," kata Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat PKNU Tohadi usai penutupan Musyawarah Pimpinan Nasional II PKNU di Jakarta, Sabtu (23/7).

Rancangan Undang Undang (RUU) Pemilu yang disahkan DPR beberapa waktu lalu mengatur bahwa partai politik yang telah mempunyai kursi di parlemen (DPR) lolos secara otomatis menjadi peserta Pemilu 2014.

Tohadi mengatakan, seharusnya peraturan perundang-undangan yang berlaku umum tidak memberikan keistimewaan kepada kelompok tertentu.

Jika mengacu pada UU No.10 Tahun 2008 tentang Pemilu, kata Tohadi, seharusnya seluruh partai yang menjadi peserta Pemilu 2009 otomatis menjadi peserta Pemilu 2014.

"Ketentuan ini belum dilaksanakan, sudah diubah duluan. Kalau mau diubah, seharusnya juga berlaku bagi semua parpol peserta Pemilu 2009," katanya.

Ia lantas mengacu pada dibatalkannya pasal dalam UU No.2 Tahun 2011 tentang Partai Politik yang mewajibkan semua parpol melakukan verifikasi ulang sebagai badan hukum oleh Mahkamah Konstitusi.

"Dengan dibatalkannya ketentuan itu, seluruh parpol peserta Pemilu 2009 tidak perlu melakukan verifikasi ulang lagi sebagai badan hukum," katanya.

Oleh karena itu, lanjutnya, PKNU mempertimbangkan untuk mengajukan uji materiil pasal yang memberikan keistimewaan kepada sembilan parpol yang memiliki wakil di DPR jika RUU Pemilu nanti sudah disahkan sebagai undang-undang.

"Kita tunggu perkembangan. Kalau ketentuan itu disahkan dalam UU Pemilu, kita akan ajukan uji materiil ke MK," katanya.

Dikatakannya, kalau aturan undang-undang diubah hanya untuk kepentingan segelintir parpol, itu namanya akal-akalan.

"Pemilu belum digelar, kecurangan sudah dimulai. Bagaimana kita bisa mengharapkan pemilu bersih," katanya.

Sementara terkait Muspimnas II PKNU, Tohadi menjelaskan, forum itu merupakan ajang konsolidasi PKNU untuk menghadapi Pemilu 2014.

"Kami siap mengikuti Pemilu 2014 dan siap memenuhi parliamentary threshold yang nantinya ditetapkan," katanya. (Ant/OL-3)

Read More

Polri Bidik Tersangka Baru Kasus Surat Palsu MK

JAKARTA--MICOM: Penyidik Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Polri pekan depan mengkonfrontir 27 saksi dan satu tersangka kasus pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini dilakukan untuk mencari fakta baru.

Beberapa saksi yang akan dikonfrontir itu antaranya, mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati, panitera pengganti MK Muhammad Fais, Zaenal Arifin yang merupakan mantan panitera pengganti, mantan hakim MK Arsyad Sanusi, dan mantan juru panggil MK Mashyuri Hasan.

"Bila bukti sudah kuat, baru kami bisa tetapkan tersangka baru," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Boy Rafli Amar, , Sabtu (23/7).

Selain mengkonfrontasi para saksi dan tersangka, penyidik juga akan merekonstruksi pemalsuan surat MK tersebut. Menurut Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Anton Bachrul Alam, rekonstruksi akan dilakukan sebelum para saksi dikonfrontir.

"Rencananya dilakukan pekan depan. Tapi di mana dan kapan tepatnya, saya belum dapat informasi dari penyidik," ujar Anton.

Hinggi kini penyidik sudah memeriksa 27 saksi dan satu tersangka, Mashyuri Hasan. Andi sendiri sudah dua kali menjalani pemeriksaan. Namun tidak sekalipun dia mengakui terlibat dalam pembuatan surat palsu.

Bahkan dia mengklaim tidak ada satu orang pun di KPU yang mengetahui surat MK nomor 112/PAN.MK/VIII/2009 tanggal 14 Agustus 2009 adalah palsu. "Kami baru tahu setelah ada surat pemberitahuan dari MK," ujar Andi setelah pemeriksaan beberapa waktu lalu. (*/OL-04)

Read More

Panwas Provinsi Jadi Permanen

JAKARTA - Kewenangan Badan Pengawas Pemilu untuk memutus pelanggaran pemilu administratif ternyata belum final. Rumusan revisi Undang Undang Penyelenggara Pemilu nomor 22/2007 hanya memberikan kewenangan kepada Bawaslu untuk menyelesaikan persengketaan pemilu.
 Kewenangan persengketaan pemilu ini hanya dalam ranah terjadinya kisruh saat tahapan pemilu berlangsung. Sementara, pelanggaran administratif diteruskan Bawaslu kepada KPU sebagai rekomendasi yang wajib dilaksanakan.
 "Persengketaan pemilu dalam hal ini pelanggaran di luar administrasi, kode etik, pidana, dan perselisihan hasil pemilu," kata Ganjar Pranowo, Ketua tim perumus (timus) revisi UU Penyelenggara Pemilu di gedung DPR, Jakarta, kemarin (14/7).
 Ketentuan yang dimaksud tercantum dalam pasal 74 ayat 4 huruf c. Pasal itu menyatakan, Bawaslu berwenang menyelesaikan persengketaan pelanggaran pemilu. Sementara di huruf b menyatakan bahwa Bawaslu menerima laporan ada dugaan pelanggaran pemilu, dan mengkaji laporan dan temuan serta merekomendasikannya kepada yang berwenang.
 Perubahan konsep timus dari kewenangan "memutus" ke kewenangan "menyelesaikan" ini akibat munculnya perbedaan pendapat. Dikhawatirkan, kewenangan Bawaslu untuk memutus pelanggaran administratif menjadikan pengawas pemilu itu menjadi lembaga setingkat di atas Komisi Pemilihan Umum.
 Konsep dari kewenangan menyelesaikan itu juga diketahui langsung oleh perwakilan KPU dan Bawaslu yang dihadirkan sebagai narasumber. Anggota Bawaslu Nur Hidayat Sardini menyatakan, kewenangan ini setidaknya menegaskan posisi Bawaslu dalam penanganan pelanggaran pemilu.
 "Nantinya kasus-kasus sosial yang terjadi di tahapan pemilu, bisa langsung diselesaikan oleh Bawaslu," kata Hidayat usai persidangan.
 Dalam hal pelanggaran lain, kata Hidayat, memang Bawaslu tidak memiliki kewenangan secara penuh. Namun, aduan-aduan yang disampaikan kepada Bawaslu nantinya tetap menjadi bahasan. "Hasil rekomendasi itu nanti disampaikan ke lembaga terkait," ujarnya.
 Dalam hal ini, rekomendasi pelanggaran administrasi diteruskan ke KPU, pelanggaran kode etik ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, pidana ke kepolisian, dan sengketa hasil kepada Mahkamah Konstitusi.
 Menurut Hidayat, sejatinya, dengan kewenangan memutus sekalipun, tidak perlu ada kekhawatiran. Menurut dia, pelanggaran yang akan diusut Bawaslu adalah pemeriksaan terkait aduan atau temuan syarat-syarat administratif.
 Dimana, pemeriksaan itu dilakukan dengan membandingkan seluruh bukti melalui hasil investigasi. "Kalau yang pro yustisia kami tidak akan sentuh itu," ujarnya.
 Namun, meski posisi Bawaslu tidak "sekuat" di rumusan sebelumnya, timus kemarin menyepakati bahwa posisi Panitia Pengawas Pemilu di tingkat provinsi dari adhoc menjadi permanen. Usulan agar Panwas Provinsi menjadi permanen disampaikan oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Tanri Bali Lamo.
 "Ini untuk mengantisipasi pemilukada serentak yang akan dikonsep pada 2019 mendatang," kata Tanri.
 Menurut dia, kebutuhan Panwas permanen juga penting untuk membagi aduan publik. Keberadaan DKPP nantinya dipastikan menjadi pusat aduan publik terkait penyelenggara pemilu. "Nantinya aduan bisa disampaikan dulu ke panwas provinsi setiap waktu, tidak perlu langsung ke Bawaslu," jelasnya. (bay)

Read More

DPR Tunggu Angka Parliamentary Treshold Versi Presiden

JAKARTA ---Bola RUU Pemilu kini menggelinding ke pemerintah. Sidang paripurna DPR, kemarin, mengesahkan draf RUU yang disusun Badan Legislasi (Baleg) itu menjadi RUU usul inisiatif DPR.
 Ada dua materi yang antar fraksi di DPR sebenarnya masih keras berseberangan. Yakni, soal ambang batas perolehan suara (Parliamentary Threshold/PT) dan konversi suara menjadi kursi. Namun, paripurna berjalan tanpa interupsi yang berujung voting. Semua fraksi sepakat untuk menampung dulu berbagai opsi yang berkembang.
 "Yang dibahas dan diusulkan ini kan baru Rancangan Undang -Undang (RUU), belum memutuskan untuk menjadi UU," kata Wakil Ketua DPR Pramono Anung yang menjadi pimpinan sidang, kemarin (19/7).
 Dia menjelaskan RUU nantinya masih akan dibahas bersama pemerintah. Karena itu, lebih baik energi untuk berdebat, bertempur, dan berargumentasi digunakan pada saat yang tepat.
 "Makanya, apa yang dijelaskan Baleg, kami terima seutuhnya sebagai bagian dari keputusan paripurna ini, termasuk catatan -catatan yang diberikan kepada seluruh fraksi," ujar Pram.
 Dalam sidang paripurna, Ketua Badan Legislasi Ignatius Moelyono menyampaikan terkait PT dan konversi suara menjadi kursi, Baleg telah mencoba berbagai upaya untuk mendekatkan pandangan -pandangan fraksi. Termasuk pertemuan lobby antar fraksi -fraksi di Baleg. "Tapi, kesepakatan itu belum bisa tercapai," kata politisi Partai Demokrat, itu.
 Terkait PT, jelas Igantius, muncul dua opsi. Pilihannya adalah 3 persen atau 2,5 -5 persen. Penyebutan 2,5 -5 persen dikehendaki oleh Partai Demokrat, Partai Golkar, dan PDIP. Fraksi yang lain ingin langsung disebut 3 persen.
 Ignatius menyebut baik opsi 3 persen ataupun 2,5 -5 persen sejatinya bukan kesepakatan politik. Masing -masing fraksi tetap berpegangan pada pendirian awalnya.
 Misalnya, Partai Demokrat mengusung 4 persen. Partai Golkar dan PDIP mendukung PT naik menjadi 5 persen. Sedangkan, PKS berada dalam posisi 3-4 persen. Fraksi yang lain, seperti PAN, PPP, PKB, Partai Gerindra, dan Partai Hanura ingin mempertahankan PT sama dengan pemilu 2009 lalu, yakni 2,5 persen.
 "Inilah posisi awal usulan dari masing -masing fraksi," kata Ignatius. Menurut dia, dalam proses pembahasan di Baleg memang terjadi perkembangan. Tapi, Baleg tetap berpegangan pada sikap fraksi yang resmi tertulis dalam usulannya. "Ini yang lebih bisa dipertanggungjawabkan. Kalau dalam penyampaian nanti dulu -lah," ujar Ignatius.
 Selain soal PT, fraksi -fraksi di DPR juga berseberangan secara ekstrim mengenai konversi suara menjadi kursi. Ini terkait dengan metode penghitungan sisa kursi. Partai Demokrat, PDIP, dan Golkar menghendaki dibagi habis di dapil. Sedangkan, fraksi yang lain ingin kembali ke model pemilu 2004, yakni sisa kursi "ditarik" ke provinsi.
 Secara terpisah, Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso menyampaikan saat ini DPR tinggal menunggu Daftar Inventaris Masalah (DIM) dari pemerintah. Dalam DIM itu akan tergambar tanggapan pemerintah terhadap berbagai materi yang muncul di dalam RUU Pemilu.
 Salah satu yang menurut Priyo pasti menarik adalah usulan besaran PT yang diajukan pemerintah. "Bagi kami di DPR, penting sekali angka (PT, Red) yang akan disodorkan presiden untuk bisa dibandingkan," kata Ketua DPP Partai Golkar, itu. (pri)

Read More

Menteri Mangindaan Tak Tahu Ada Pembatasan BBM untuk PNS

TEMPO Interaktif, Jakarta -Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan mengaku tidak mengetahui opsi pembatasan premium untuk pegawai negeri sipil dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Hingga saat ini, belum ada laporan soal pembatasan premium untuk PNS ke kantornya. "Wah saya tidak mengerti itu, sejauh ini saya belum terima,"kata Mangindaan usai sidang kabinet di Kantor Presiden, Jumat 15 Juli 2011.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan opsi pelarangan pegawai negeri sipil dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat menggunakan bahan bakar minyak bersubsidi sudah pernah dibahas. "Masuk dalam exercise, kemungkinan itu sudah cukup lama pembahasannya," kata Hatta di kantornya.

Saat itu, kata Hatta, yang paling logis adalah pembatasan penggunaan BBM bersubsidi di lingkungan pemerintah yang seharusnya tak menggunakan BBM bersubsidi, termasuk para pejabat.

Namun, pelarangan itu masih akan dibahas lebih lanjut oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral serta DPR. Yang paling penting, menurut Hatta, rencana pelarangan harus melibatkan pemerintah daerah. Pengawasan di daerah yang rawan penyelundupan juga harus diperketat supaya tidak disalahgunakan. Hingga kini, pemerintah lebih memilih membatasi penggunaan BBM bersubsidi.

Meski belum menerima laporan, Mangindaan akan menyatakan setuju jika memang konsep yang sedang dibahas itu baik bagi negara ini. Ia meminta konsep ini benar-benar dikaji dengan hati-hati dan disosialisasikan dengan baik ke masyarakat. Sehingga tidak menjadi polemik yang memperburuk keadaan. "Pokoknya kalau semua baik saya setuju," ujarnya.

EKO ARI WIBOWO

Read More

SBY & Menteri-menteri Rapat Bahas Revisi Pemilukada

Jakarta - Sejak reformasi, Indonesia mulai menerapkan desentralisasi dan otonomi daerah. Tidak ada salahnya jika dilakukan evaluasi untuk memperbaiki yang kurang tepat, termasuk pelaksanaan pemilukada.

Demikian disampaikan Presiden SBY saat membuka rapat kabinet terbatas bidang polkam. Rapat digelar di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (15/7/2011).

"Tentang pemilukada, ada wacana yang tepat seperti apa. Apakah semua pemilihan secara langsung tingkat gubernur, bupati, walikota atau ada variasi," kata SBY.

Presiden mensinyalir ada banyak wacana mengenai pemilukada. Bahwa tidak semua suksesi posisi kepala pemerintahan daerah harus melalui pemilukada.

"Pandangan itu mari kita olah bersama DPR. Demikian juga soal pemda, kita tahu kadang-kadang ada yang tidak tepat dalam meletakkan kewenangan, di pusat atau daerah. Kalau ada yang tidak tepat, mari kita buat tepat," sambung SBY.

Rakor sore hari ini membahas tiga RUU yang sedang disiapkan. Hal itu yakni RUU pemerintah daerah, desa dan pemilukada.

(lh/nik)

Read More