Read More

Thank you!

Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy text ever since the 1500s, when an unknown printer took a galley of type and scrambled it to make a type specimen book. It has survived not ...

Putusan MK tak pengaruhi proses verifikasi partai baru

Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM menegaskan, partai politik baru tetap harus diverifikasi seusai mendaftar di Administrasi Hukum Umum (AHU). Dampak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan beberapa partai hanya berlaku bagi partai lama yang sudah melakukan pendaftaran dan verifikasi.

"Verifikasi untuk partai baru tetap akan dilaksanakan," kata Direktur Jenderal AHU Kemenkumham, Aidir Amin Daud, kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (5/7).

Menurut Aidir, ketentuan bahwa partai politik lama harus mendaftar dan perlu diverifikasi tidak mengikat secara hukum. Kendati demikian, proses verifikasi terhadap partai baru tetap harus dilakukan.

"Yang baru kita verifikasi. Verifikasi parpol baru tetap dilaksanakan," kata Aidir.

Aidir menambahkan, putusan MK ini tidak akan mempengaruhi beberapa partai lama yang sudah mendaftar. Pihaknya akan segera menginformasikan sikap Kemenkumham ini kepada beberapa partai politik. Sejauh ini sudah ada 18 partai yang mendaftar dan melakukan verifikasi status badan hukum partai politik.

Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan proses verifikasi partai politik (parpol) setelah majelis hakim  mengabulkan permohonan uji materiil Pasal 51 ayat 1 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Pasal tersebut menganut ketentuan verifikasi bagi partai politik agar dapat mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) 2014.

Pasal 51 ayat 1 UU 2/2011 telah melanggar hak konstitusi yang dijamin oleh UUD 1945. Sebab, frasa verifikasi tidak relevan dan tidak diperlukan lagi.

Menurut MK, kedudukan sebagai badan hukum yang telah dimiliki oleh parpol harus mendapat perlindungan konstitusional. Sementara perlindugnan yang diberikan oleh UU 2/2008 dan UU 10/2008 atas status badan hukum parpol, justru dihilangkan oleh Pasal 51 ayat 1 UU 2/2011.

(feb)

Leave a Reply